Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Sertifikat Spa

Sertifikat Spa Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa memuat Aspek Pelayanan untuk Spa Tirta 1: Unsur Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), meliputi sub unsur: 1. Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi: a. penyambutan kedatangan tamu; b. pendaftaran tamu; c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan d. pemberian konsultasi perawatan Spa, meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa. 2. Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi: a. terapi air (air therapy); b. terapi aroma (aroma therapy); c. terapi pijat (massage); d. terapi rempah (herbal therapy); dan e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa). 3. Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi: a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan; b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan c. pemberian saran untu...

Sertifikat Spa International

Sertifikat Spa International Usaha Spa dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Usaha Spa memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Spa, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan. Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Spa, harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar (TDUP Bidang Usaha Spa); dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Spa. Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Spa mencakup: a. Standar Usaha bagi Spa Tirta 3, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur. b. Standar Usaha bagi Spa Ti...

Sertifikasi Spa Therapist

Sertifikasi Spa Therapist Dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 11 Tahun 2019 Tetang Standar Usaha Spa menjelaskan Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa. Pengusaha Spa adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Spa. Standar Usaha Spa mencakup aspek: a. produk; b. pelayanan; dan c. pengelolaan. Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut: a. spa tirta 1; b. spa tirta 2; dan c. spa tirta 3. Penerapan Standar Usaha Spa dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bid...

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata Menurut Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 4 Tahun 204, Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Perjalanan Wisata. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Usaha Jasa Perjalanan ...

Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel

Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Usaha Hotel menjelaskan Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut: a. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima; b. 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat; c. 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga; d. 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan e. 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu. Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotel...