Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Biaya sertifikasi Usaha Pariwisata

  Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata  atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Indonesia Stndar Manajemen Global (ISM Global) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan serta   pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi  Usaha Pariwisata  (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lemb...

Lembaga sertifikasi usaha pariwisata Restoran

  Sertifikat Usaha Restoran diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, sebuah lembaga yang mandiri. Restoran juga wajib memiliki sertifikat laik higienis sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Indonesia Standar Manajemen.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi  Usaha Pariwisata  (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lembaga kempeten yang mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat...

Manfaat Sertifikasi Usaha Restoran

  Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128...

Dasar Hukum Sertifikasi Usaha Restoran

  Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“ PP 52/2012 ”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“ Permen 1/2014 ”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.   LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan...

Biaya sertifikasi Usaha Pariwisata

  Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata  atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Indonesia Stndar Manajemen Global (ISM Global) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan serta   pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi  Usaha Pariwisata  (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lemb...

Lembaga sertifikasi usaha pariwisata Restoran

  Sertifikat Usaha Restoran diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, sebuah lembaga yang mandiri. Restoran juga wajib memiliki sertifikat laik higienis sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Indonesia Standar Manajemen.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa   berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016  . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi  Usaha Pariwisata  (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lembaga kempeten yang mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat...

Manfaat Sertifikasi Usaha Restoran

  Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128...

Dasar Hukum Sertifikasi Usaha Restoran

  Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“ PP 52/2012 ”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“ Permen 1/2014 ”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.   LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.   S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan...

KEBUTUHAN TERHADAP ISO 27001

  Perkembangan teknologi digital telah berkembang dengan pesat, disatu sisi faktor keamanan informasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, ini merupakan tantangan bagi industri keuangan, termasuk Financial Technology (Fintech). Dalam pembahasan kali ini akan diulas tuntas bagaimana mengimplementasikan keamanan informasi di industri fintech, dan proses sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 secara efektif.   Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan, tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Menurut riset yang dilansir oleh platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2020", hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet.     Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan infromasi   di Indonesia. Ji...

Dasar hukum ISO 27001 SYSTEM KEAMANAN INFORMASI

  Berkaitan dengan  Sistem Manajemen Informasi ISO 27001, pemerintah Indonesia memiliki fokus yang tinggi terhadap implementasi IT yakni dengan diterbitkannya  beberapa acuan atau standar sebagai referensi tata kelola IT, Permen BUMN No. 02 Tahun 2013, Tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara, Permen Kominfo No.41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Surat Edaran Kominfo No.05/SE/M.Kominfo/07/2011, Tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik.     Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan infromasi   di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESI...

Manfaat ISO 27001 TAHUN 2013

  ISO 27001 adalah standar internasional yang diakui secara global untuk mengelola risiko terhadap keamanan informasi yang Anda pegang. Sertifikasi ISO 27001 memungkinkan Anda untuk membuktikan kepada klien Anda dan pemangku kepentingan lainnya bahwa Anda mengelola keamanan informasi dalam possesion Anda. ISO 27001: 2013 (versi saat ini ISO 27001) menyediakan satu set persyaratan standar untuk sistem manajemen keamanan informasi (ISMS). Standar ini mengadopsi pendekatan proses untuk menetapkan, menerapkan, operasi, pemantauan, pengkajian, memelihara, dan meningkatkan ISMS Anda. Pada suatu standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS, information security management system) yang diterbitkan oleh ISO dan IEC pada Oktober 2005. Standar ini ditujukan untuk digunakan bersama dengan ISO/IEC 27002, yang memberikan daftar tujuan pengendalian keamanan dan merekomendasikan suatu rangkaian pengendalian keamanan spesifik.   Indonesia S...